Pencemaran Nama Baik Uu Ite Pasal Berapa
Sebutkan hukuman pasal uu ite tentang pencemaran nama baik
1. Sebutkan hukuman pasal uu ite tentang pencemaran nama baik
Jawaban:
pencemaran nama baik seperti yang di maksudkan dalam pasal 27 ayat (3) uu ite,akan di jerat dengan pasal 45 ayat (1) uu ite
Penjelasan:
maka pelaku yang melakukan pencemaran nama baik,akan di beri sanksi berupa pidana penjara maksimal 6 tahun atau denda maksimum 1 milyar rupiah.
Jawaban:
Pelaku pencemaran nama baik akan di hukum dengan pasal 45 ayat 1 UUITE
Penjaramaksimal6tahundandenda1milyar
#SEMOGAMEMBANTU
2. Sebutkan isi UU ITE tentang pencemaran nama baik
Misalnya, dalam UU ITE tidak terdapat pengertian tentang pencemaran nama baik. Dengan merujuk Pasal 310 ayat (1) KUHP, pencemaran nama baik diartikan sebagai perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum.
:)
Jawaban:
Misalnya, dalam UU ITE tidak terdapat pengertian tentang pencemaran nama baik. Dengan merujuk Pasal 310 ayat (1) KUHP, pencemaran nama baik diartikan sebagai perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum.
3. pasal 45 ayat 4 UU ITE memuat tentanga perjudianb penghinaan dan atau pencemaran nama baikc pemerasan dan atau pencemaran nama baikd pemerasan dan atau pengancaman
B. penghinaan dan atau pencemaran nama baik
Jawaban:
B. Penghinaan dan atau pencemaran nama baik
Penjelasan:
smoga membantu jan lupa jadikan yg terbaik:v
4. Pasal 45 ayat 3 UU ITE memuat tentang A. Penghinaan dan/atau pencemaran nama baik B. Pemerasan dan/atau pengancaman C. Perjudian D. Melanggar kesusilaan
Jawaban:
A. Penghinaan dan/atau pencemaran nama baik
Penjelasan:
Pasal 45 (3)Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik
semoga membantu
5. Pemanfaatan teknologi ITE dilaksanakan bedasarkan asas kepastian hukum, manfaat, kehati-hatian, itikad baik, dan kebebasan memilih teknologi atau netral teknologi, merupakan .... A Tujuan UU ITE B Pasal UU ITE C Ayat UU ITE D Asas UU ITE
Jawaban:
Pemanfaatan teknologi ITE dilaksanakan bedasarkan asas kepastian hukum, manfaat, kehati-hatian, itikad baik, dan kebebasan memilih teknologi atau netral teknologi, merupakan ....
A. ASAS UU ITE
6. Menuliskan pasal pasal yang terkait dalam uu ite
1. Untuk menghindari multitafsir terhadap ketentuan larangan mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik pada ketentuan Pasal 27 ayat (3), dilakukan 3 (tiga) perubahan sebagai berikut:
a. Menambahkan penjelasan atas istilah "mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik".
b. Menegaskan bahwa ketentuan tersebut adalah delik aduan bukan delik umum.
c. Menegaskan bahwa unsur pidana pada ketentuan tersebut mengacu pada ketentuan pencemaran nama baik dan fitnah yang diatur dalam KUHP.
2. Menurunkan ancaman pidana pada 2 (dua) ketentuan sebagai berikut:
a. Ancaman pidana penghinaan dan/atau pencemaran nama baik diturunkan dari pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun menjadi paling lama 4 (tahun) dan/atau denda dari paling banyak Rp 1 miliar menjadi paling banyak Rp 750 juta.
b. Ancaman pidana pengiriman informasi elektronik berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti dari pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun menjadi paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda dari paling banyak Rp 2 miliar menjadi paling banyak Rp 750 juta.
3. Melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi terhadap 2 (dua) ketentuan sebagai berikut:
a. Mengubah ketentuan Pasal 31 ayat (4) yang semula mengamanatkan pengaturan tata cara intersepsi atau penyadapan dalam Peraturan Pemerintah menjadi dalam Undang-Undang.
b. Menambahkan penjelasan pada ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) mengenai keberadaan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah.
4. Melakukan sinkronisasi ketentuan hukum acara pada Pasal 43 ayat (5) dan ayat (6) dengan ketentuan hukum acara pada KUHAP, sebagai berikut:
a. Penggeledahan dan/atau penyitaan yang semula harus mendapatkan izin Ketua Pengadilan Negeri setempat, disesuaikan kembali dengan ketentuan KUHAP.
b. Penangkapan penahanan yang semula harus meminta penetapan Ketua Pengadilan Negeri setempat dalam waktu 1x24 jam, disesuaikan kembali dengan ketentuan KUHAP.
5. Memperkuat peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam UU ITE pada ketentuan Pasal 43 ayat (5):
a. Kewenangan membatasi atau memutuskan akses terkait dengan tindak pidana teknologi informasi;
b. Kewenangan meminta informasi dari Penyelenggara Sistem Elektronik terkait tindak pidana teknologi informasi.
6. Menambahkan ketentuan mengenai "right to be forgotten" atau "hak untuk dilupakan" pada ketentuan Pasal 26, sebagai berikut:
a. Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menghapus Informasi Elektronik yang tidak relevan yang berada di bawah kendalinya atas permintaan orang yang bersangkutan berdasarkan penetapan pengadilan.
b. Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menyediakan mekanisme penghapusan Informasi Elektronik yang sudah tidak relevan.
7. Memperkuat peran Pemerintah dalam memberikan perlindungan dari segala jenis gangguan akibat penyalahgunaan informasi dan transaksi elektronik dengan menyisipkan kewenangan tambahan pada ketentuan Pasal 40:
a. Pemerintah wajib melakukan pencegahan penyebarluasan Informasi Elektronik yang memiliki muatan yang dilarang;
b. Pemerintah berwenang melakukan pemutusan akses dan/atau memerintahkan kepada Penyelenggara Sistem Elektronik untuk melakukan pemutusan akses terhadap Informasi Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar hukum
7. Mengapa konten yang mengandung kekerasan,pencemaran nama baik,pengancaman dapat melanggar UU ITE!jelaskan?
Jawaban:
Karena,
• Tidak mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia;
• Tidak dpt mengembangkan perdagangan dan perekonomian nasional dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
• Tidak meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik;
Maafklosalah:)
8. Pasal 45 ayat 2 UU ITE memuat tentang A. Pemerasan dan/atau pengancaman B. Melanggar kesusilaan C. Penghinaan dan/atau pencemaran nama baik D. Perjudian
Jawaban:
jawabannya adalah c penghinnaan da/atau pencemaran nama baik
9. Bunyi UU ITE pasal 30
Jawaban:
Pasal 30 UU ITE, ayat (1) dan ayat (2) sebagai berikut: (1) setiap orang dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik dengan cara apapun.
Penjelasan:
Maaf kalau salah
Jawaban:
Pasal 30 UU ITE, ayat (1) dan ayat (2) sebagai berikut: (1) setiap orang dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik dengan cara apapun.
Penjelasan:
by:arra
SEMOGA MEMBANTU:)
10. Apa yang sekedar kalian tau tentang UU ITE.. (Masalah hukum kejahatan internet) dalam Pasal 311 KUHP dapat dikenakan untuk kasus pencemaran nama baik dengan menggunakan media Internet. Berapa tahun penjara dan denda berapa ?????........
klo pasal UU ITE yg konteksnya mirip pasal 311 KUHP adalah pasal 27 UU ITE dan hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda 1 miliar
11. apa fungsi UU ITE pasal 27,28,29
untuk mengawasi kegiatan yang dilakuka di dunia cyber
12. Masyarakat Indonesia harus bijak dalam menggunakan dan memanfaatkan media sosial jika tidak ingin terjerat tindak pidana yang diancam menurut UU ITE. Berdasarkan data dari id.safenet.or.id sejak disahkannya UU ITE hingga sekarang tahun 2021 sudah ada sekitar 300 lebih kasus terkait dugaan pelanggaran UU ITE. Pelanggaran ITE tersebut didominasi kasus pencemaran nama baik, penghinaan hingga ujaran kebencian.
Jawaban:
kita harus mengikuti peraturan² yang sudah ditetapkan
Penjelasan:
semoga membantu
Kita harus mematuhi peraturan yng sudah di tempatkan
Penjelasan:
Semogamembantu.
13. tulislah isi pasal UU ITE
Jawaban:
Dalam pasal 28 I ayat 1 tersebut dapat dikatakan bahwa maksud dan bunyi dalam pasal tersebut sangat penting karena ada tertera pada pasal dan ayat tersebut bahwa setiap manusia berhak atas kehidupan (hak untuk hidup), karena setiap orang memerlukan kehidupan untuk mendapatkan dan menerima hak-hak yang lainnya. Pasal 2 Perbuatan yang dilarang dalam Pasal 28 ayat (2) UU ITE ialah dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Pasal 3 Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.Jawaban:
Pasal 27 ayat (3) UU ITE menjadi polemik selama bertahun-tahun, tentu saja UU ITE terus memakan korban karena jeratannya bisa menangkap sasaran empuk orang-orang yang kebetulan ingin menginformasikan sesuatu yang menurutnya kurang baik.
Pada tahun 2016 setelah 8 tahun UU ITE merajalela, akhirnya Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik akhirnya diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Meskipun untuk Pasal 27 ayat (3) perubahan hanya di dalam Penjelasan Pasal demi Pasal.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 50/PUU-VI/2008 dan Nomor 2/PUU-VII/2009, tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik dalam bidang Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik bukan semata-mata sebagai tindak pidana umum, melainkan sebagai delik aduan.
Penegasan mengenai delik aduan dimaksudkan agar selaras dengan asas kepastian hukum dan rasa keadilan masyarakat.
Penjelasan Pasal 5 UU ITE Perubahan
Angka 2
Pasal 5
Ayat (1)
Bahwa keberadaan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik mengikat dan diakui sebagai alat bukti yang sah untuk memberikan kepastian hukum terhadap Penyelenggaraan Sistem Elektronik dan Transaksi Elektronik, terutama dalam pembuktian dan hal yang berkaitan dengan perbuatan hukum yang dilakukan melalui Sistem Elektronik.
Ayat (2)
Khusus untuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik berupa hasil intersepsi atau penyadapan atau perekaman yang merupakan bagian dari penyadapan harus dilakukan dalam rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan, dan/atau institusi lainnya yang kewenangannya ditetapkan berdasarkan Undang-Undang.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Huruf a
Surat yang menurut Undang-Undang harus dibuat tertulis meliputi tetapi tidak terbatas pada surat berharga, surat yang berharga, dan surat yang digunakan dalam proses penegakan hukum acara perdata, pidana, dan administrasi negara.
Huruf b
Cukup jelas.
Penjelasan Pasal 27 UU ITE Perubahan
Angka 4
Pasal 27
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “mendistribusikan” adalah mengirimkan dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada banyak Orang atau berbagai pihak melalui Sistem Elektronik.
Yang dimaksud dengan “mentransmisikan” adalah mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Eletronik yang ditujukan kepada satu pihak lain melalui Sistem Elektronik.
Yang dimaksud dengan “membuat dapat diakses” adalah semua perbuatan lain selain mendistribusikan dan mentransmisikan melalui Sistem Elektronik yang menyebabkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dapat diketahui pihak lain atau publik.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Ketentuan ini mengacu pada ketentuan pencemaran nama baik dan/atau fitnah yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ayat (4)
Ketentuan ini mengacu pada ketentuan pemerasan dan/atau pengancaman yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Tentang Penggunaan hak privasi, Penjelasan Pasal demi Pasal UU ITE Perubahan untuk Pasal 26 ayat (1) dijelasakan bahwa dalam pemanfaatan Teknologi Informasi, perlindungan data pribadi merupakan salah satu bagian dari hak pribadi (privacy rights). hak pribadi mengandung pengertian sebagai berikut:
hak pribadi merupakan hak untuk menikmati kehidupan pribadi dan bebas dari segala macam gangguan;
hak pribadi merupakan hak untuk dapat berkomunikasi dengan Orang lain tanpa tindakan memata-matai; dan
hak pribadi merupakan hak untuk mengawasi akses informasi tentang kehidupan pribadi dan data seseorang.
Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik disahkan Presiden Joko Widodo pada tanggal 25 November 2016 di Jakarta. Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik diundangkan Menkumham Yasonna H. Laoly pada tanggal 25 November 2016 di Jakarta.
Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251. Penjelasan Atas Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ditempatkan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5952. Agar setiap orang mengetahuinya.
Penjelasan:
semoga membantu :)
14. Seseorang yang terbukti dengan sengaja menyebarluaskan informasi elektronik yang bermuatan pencemaran nama baik seperti yang dimaksudkan dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE akan dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) UU ITE, sanksi pidana penjara maksimum 6 tahun dan/atau denda maksimum 1 milyar rupiah.apa itu benar, tapi misalnya kaya seperti apa gitu ?
Jawaban:
Benar.
Contoh kasus : Adanya penipuan pinjaman uang dengan mengatasnmakan orang lain
Padahal orang lain yang namanya dipakai itu tidak merasa melakukan pinjaman uang kepada korban yang ditipu. Biasanya menggunakan nama orang lain dan lengkap dengan foto profilnya.
Penjelasan:
Semoga bermanfaat dan jadikan saya jawaban terbaik.
15. bunyi uu ite pasal 12
Jawaban:
Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang
terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan,
terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektronik
lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan
autentikasi.
Penjelasan:
Post a Comment for "Pencemaran Nama Baik Uu Ite Pasal Berapa"